“Dengan terbitnya Permendes PDTT No 13/2020 yang berfokus pada SDGs desa akan
memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat
petanya cukup jelas," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Haji Iskandar Kamaru saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan,
kepada Sangadi (Kepala Desa) agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa.
Sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes.
"Apa yang tertuang dalam Permendes itu, harus diimplementasikan dalam APBDes 2021,"tegasnya.
Dijelaskan Bupati, 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan
ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa,
dan ketiga adaptasi kebiasaan baru.
"Lebih tegas saya tekankan, pemerintah desa wajib memperhatikan betul potensi yang ada
di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi," pungkas top
eksekutif Pemkab Bolsel ini.
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
BERITA TERPOPULER :
• Ayah Pramugari Korban Pesawat Sriwijaya Air Mengaku Ada Arwah yang Datang di Mimpinya: Lihatin Saya
• Masih Ingat Gadis yang Berbuat Asusila di Halte Busway? Kini MA Sedang Hamil, Pria Ini Jadi Diburu
• Kepala Desa Tercantik di Indonesia Asal Bolmong, Gita Ratnasari Tuuk, Raih Penghargaan International
TONTON JUGA :