Kasus Pemukulan Nurhadi

Pukul Bibir Petugas KPK, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berulah di Rutan, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretarus MA Nurhadi Abdurachman diduga pukul petugas Rutan KPK gara-gara tak mau dipindahkan saat renovasi ruangan

Mengutip Tribunnews, korban melapor didampingi pihak Biro Hukum KPK.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," ujar Ali.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi.

Ia mengugkapkan keberatan yang disampaikan Nurhadi terkait rencana renovasi adalah karena tak ingin repot memindahkan barang-barang.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan,

terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," bebernya, Minggu (31/12021), dilansir Tribunnews.

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Yogen mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi, termasuk korban.

Meski begitu, Yogen menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil visum korban.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," jelas dia.


Foto : Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Respons Kuasa Hukum Nurhadi

Pada Minggu (31/1/2021), kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

Karena itu pihaknya belum bisa mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan versi Nurhadi.

"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi."

Halaman
1234

Berita Terkini