Diketahui, Nurhai dan menantunya, Rezky Hebiyono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Mengutip Kompas.com, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.
Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PEMBELAAN Nurhadi Setelah Pukul Petugas KPK, Pengacara Khawatir Klien Diprovokasi, 3 Saksi Diperiksa, https://medan.tribunnews.com/2021/02/01/pembelaan-nurhadi-setelah-pukul-petugas-kpk-pengacara-khawatir-klien-diprovokasi-3-saksi-diperiksa?page=all.