TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setiap orang yang hendak masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Seprov Sulut Nomor 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021 tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN,
THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Sekprov Sulut, Edwin Silangen bilang, semua ASN/THL dan tamu yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut ini mulai berlaku Selasa (19/01/2021).
Baca juga: Abrasi di Sejumlah Titik, Pesisir Bolmong Rawan, DPRD Minta Dirikan Tanggul
Baca juga: Fasilitas Stimulus Pajak Covid-19 Diperpanjang hingga Akhir 2021
Baca juga: 1.776 Wajib Pajak di Sulut Manfaatkan Stimulus Pajak Covid-19, Nilainya Capai Rp 37 Miliar
"Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Silangen, Selasa (19/01/2021).
Katanya, ASN/THL dan tamu wajib m nunjukkan kartu atau surat keterangan non reaktif rapid test antigen yang berlaku tiga hari.
"Atau bisa juga surat keterangan non reaktif test swab PCR," jelasnya.
Dipastikan, bagi ASN, THL dan tamu/pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan kantor Gubernur Sulut
dan akan diarahkan untuk melaksanakan test swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Sulut.
Pada hari pertama pemberlakukan aturan terbaru, Sekprov Silangen memantau pelaksanan rapid test antigen yang dilaksanakan di halaman kantor gubernur.(ndo)
Baca juga: Selangkah Lagi CS-WL Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilwako Tomohon, KPU Tunggu BRPK
Baca juga: Tanggapan IDI soal Beredar Pesan Berantai Sebut Vaksinasi ke Presiden Gagal, Suntik Tak Tembus Otot
145 Kasus
Seperti diberitakan, Kasus virus corona (Covid-19) di Sulawesi Utara masih terus bertambah hingga kini, Senin (18/1/2021) Sulut ketambahan 145 kasus baru.
Penambahan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steavan Dandel.
"Hari ini Sulut ketambahan 145 kasus dan paling banyak dari Manado 52 orang, disusul Tomohon 27 orang," ujarnya.
Penambahan ini menyebabkan total kasus Covid-19 di Sulut menjadi 11.485 orang.
Baca juga: Jadwal Penyaluran Vaksin di Minut Belum Jelas, Kadis Kesehatan: Kita Masih Menunggu Informasi