Di Sulut segera tindaklanjuti sesuai instruksi gubernur ke 15 kabupaten/kota.
Sekprov mengatakan, Sulut memperketat protokol untuk mempercepat terbebas pandemik covid 19.
Tren covid terjadi lonjakan di saat mempersiapkan Natal dan Tahun Baru.
"Tertinggi 18 desember capai 243 kasus," kata dia.
Awal Januari 2021 kurva flat, terjadi penurunan karena sudah diambil langkah membatasi ketat gerak mobilitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan aparat, termasuk ketika merayakan Natal dan Tahun Baru.
"1 sampai 8 Januari terjadi penurunan signifikan. Mudah mudahan kita pertahankan penurunan ini, kita jadi contoh teladan dan awasi ketat," katanya.
Sekprov menegaskan, pejabat PNS jangan segan menegur jika didapati ada pelanggaran protokol
"Kalau tidak berjarak kita tegur, mestinya menerapkan UU karantina kesehatan ketat sekali, melanggar kena pidana. Kita menyadari, " ujarnya.
Ia juga menginginkan semua pejabat struktural OPD memahami secara detail Covid 19.
"Kita harus mengetahui musuh kita. Kita mudah membuat strategi. Musuhnya Covid 19," ujarnya. (ryo)