Penanganan Covid

DPRD Sulut Layani Rapid Test Antigen Gratis untuk Tamu

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Paripurna DPRD Sulut - DPRD Sulut mewajibkan para tamu yang berkunjung ke Gedung Cengkih menunjukkan hasil Rapiid Test Antigen.

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - DPRD Sulut mewajibkan para tamu yang berkunjung ke Gedung Cengkih menunjukkan hasil Rapiid Test Antigen.

Sekretarias DPRD Sulut, Glady Kawatu mengatakan,  kebijakan ini dilakukan DPRD dalam rangka memutus penyebaran virus corona.

Tak ingin membebani masyarakat,  Glady menyampaikan,  bagi tamu yang datang belum sempat melakukan rapid test antigen maka Sekretariat DPRD menyipkan layanan gratis

"Setiap tami dan masyarakat yang datang di kantor dewan dimintakan menunjukkan hasil rapid antigen. tapi yang belum dirapid dilayani rapid antigen graris oleh petugas medis di Sekretariat  Dewan," kata Glady kepada wartawan,  Rabu (13/1/2021).

Selain itu, sementara waktu ini pelayanan masyarakat dibatasi mulai jam 09.00 sampai 14.00 WITA. 

"Mohon dimaklumi dan terima kasih atas pengertiannya bisa mematuhi protokol kesehatan," ujar Mantan Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut ini. 

Sebelumnya,  Gedung Cengkih Kantor DPRD Sulut pernah mengalami pengalaman tidak mengenakkan terkait Covid 19.

Pertengahan Oktober 2020, Kantor Wakil Rakyat Sulut ini sempat di-lockdown selama sepekan.

Seluruh aktivitas di gedung tersebut distop total. Anggota DPRD dan pegawai kerja dari rumah

Hal itu dilakukan karena beberapa pegawai Sekretariat DPRD terkonfirmasi positif Covid 19.

Setelah dilakukan sterilisasi Kantor DPRD Sulut kembali buka 19 Oktober 2020. (ryo) 

Baca juga: PT. Telkom Support Secara Full, Jaringan Internet di Bolsel Sudah Masuk Tahap Finishing

Baca juga: Sarah Bingung Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air, KTP-nya Diduga Dipakai Teman Kos, Kok Bisa?

Baca juga: Pria ini Lupa Malam Pertama, Tinggalkan Istri Sendirian di Hotel, Tak Sadar Sudah Menikah, Kisahnya

Pengetatan Perjalanan, Swab PCR Berlaku 3 Hari

Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengetatan perjalanan orang, baik darat,  laut dan udara sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sulut akan ditindaklanjuti melalui Dinas Perhuhungan mensyaratkan perjalanan lewat moda darat,  laut, dan udara," kata Sekprov Sulut, Edwin Silangen saat memberi arahan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Setda Provinsi Sulut di Kantor Gubernur,  Senin (11/1/2021)

Silangen mengatakan, untuk perjalanan udara sebelum perjalanan wajib melakukan tes rapid antigen berlaku 2x24 jam, atau Swab PCR 3x24 jam. 

Halaman
12

Berita Terkini