Penanganan Covid

Pengetatan Orang Masuk ke Bitung, Warga Reaktif Covid-19 Diminta Kembali ke Daerah Asal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Pengetatan Orang yang masuk ke Bitung dilakukan sampling ramdon rapid test, di akses masuk Bitung tepatnya di Gerbang KEK Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Pelaksanaan pengetatan orang yang masuk ke Bitung, harus menyertakan Surat Keterangan Rapid Test dan diperiksa suhu tubuh.

Pelaksaan tersebut, dilakukan di akses masuk Bitung tepat pada gerbang pintu masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

Sudah berlangsung dan terlaksana sejak, Selasa 29 Desember 2020.

“Rencanannya akan berlangsung sampai hari ini,” kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kabag Ops Kompol Edy Saputera Minggu (3/1/2021).

Adapun dari data yang dihimpun, untuk hari pertama Selasa (29/12/2020) dilakukan rapid test ke 20 orang dengan hasil 1 reaktif.

Baca juga: Cegah Kluster Covid-19 Perkantoran, Ini yang Dilakukan Pemkab Bolmong

Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Stratregi Sinergitas Bersama Bupati dan Wali Kota di Periode Kedua

Baca juga: Remaja 14 Tahun Ancam Bunuh Gadis 16 Tahun, Polisi Ciduk 6 Pelaku, 2 Pelaku Masih Buron

Hari kedua 50 orang dengan hasil 5 reaktif dan hari ke 3 yang di rapid 50 orang dengan hasil 5 reaktif.

“Mereka yang reaktif dan dicek bukan warga Bitung, diminta kembali pulang ke tempat asal. Kalau warga Bitung disarankan untuk isolasi mandiri sambil kami pantau,” tambah dr Jeannet Watuna Kadis Kesehatan Kota Bitung.

Adapun pada Minggu (3/1/2021) data covid-19, untuk terkonfirmasi positif 908 kasus, 137 dirawat atau diisolasi, 746 sembuh dan 25 meninggal dunia.

Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban angkat bicara terkait pengetatan orang masuk ke Bitung, harus dirapid test dan diperiksa suhu tubuh.

Surat Edaran dikeluarkan setelah ada hasil rapat pemerintah Kota Bitung, dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda).

Dengan berpedoman pada surat edaran Gubenur Sulut, Makmulat Kapolri dan lainnya.

Baca juga: Berawal dari Tatapan, Warga Tomohon Masuk Selokan

Nomor 008/769.b/WK tentang pembatasan orang masuk ke Bitung, dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Belaku sejak 28 Desember 2020, berisi 4 poin.

1. Membentuk posko pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat 
maupun lewat pelabuhan;

2. Setiap orang luar Kota Bitung yang masuk ke Kota Bitung wajib menunjukkan surat 
hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan bagi yang tidak dapat menunjukkan 
surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody akan di arahkan kembali ke daerah 
asal;

3. Operasi Yustisi akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin 
protokol kesehatan oleh Aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait; 

Halaman
12

Berita Terkini