Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Berawal dari Tatapan, Warga Tomohon Masuk Selokan

Saat itu korban mengendarai motor berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor sambil membonceng temannya berinisial CM.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Indry Panigoro
Foto: dokumentasi Tim URC Totosik.
Pelaku RE saat diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Lelaki berinisial RE (18) harus terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya RE yang diketahui merupakan warga Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat, Sulawesi Utara ( Sulut ) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Hendra Parengkuan (28), Warga Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara.

Pelaku RE diamankan Tim Unit Reaksi Cepat ( URC ) Totosik Polres Tomohon, Minggu (3/1/2021) malam.

"Pelaku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Hendra Parengkuan. Saat ini pelaku diamankan pada Minggu malam dan dibawa ke Mapolres Tomohon," kata Kepala Tim URC Totosik Bripka Yanny Watung, Senin (4/1/2021).

Dari informasi yang dirangkum kasus penganiayaan penganiayaan terjadi ruas jalan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat, Jumat (2/1/2021).

Saat itu korban mengendarai motor berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor sambil membonceng temannya berinisial CM.

Baca juga: Tegurannya Tak Dihiraukan, Pria di Winangun Lakukan Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Tak lama berselang korban melihat motor yang dikendarai pelaku langsung memutar balik dan mengejar dirinya. 

Selanjutnya pelaku langsung menyalip motor yang dikendarai Korban, kemudian menyuruh Korban untuk berhenti dan turun dari motor dikendarai.

"Setelah korban berhenti dan turun dari motor yang dikendarainya, tiba-tiba pelaku mendekat dan langsung memukul dengan tangan.  Serta menendang korban secara berulang-ulang. Selanjutnya mengenai mata sebelah kanan, rusuk sebelah kanan dan pada bagian tubuh lainnya sampai korban jatuh kedalam saluran air yang ada dipinggir jalan," jelas Yanny sebagaimana hasil introgasi awal.

Pelaku RE saat diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Pelaku RE saat diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. (Foto: dokumentasi Tim URC Totosik.)

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku beserta CM langsung meninggalkan TKP dan menuju kerumah mereka masing-masing.

"Akibat dari perbuatan penganiayaan tersebut korban merasa sakit pada seluruh bagian tubuhnya," ungkap Yanny.

Sementara motif penganiayaan ini karena sudah mengkonsumsi miras.

"Pelaku merasa tersinggung ketika korban menatap sinis kepada kedua pelaku ketika melintasi kedua pelaku," tukas Yanny. (hem)

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved