4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi
kembali mengikuti perkembangan di lapangan.
“Saya terus sampaikan, pengetatan dilakukan secara humanis dan santun,” kata Lomban usai apel gelar pasukan pengamanan malam Tahun Baru (31/12).
Menurut Lomban, harus terus disampaikan kondisi kota Bitung yang memprihatinkan atas pandemi Covid-19.
Baca juga: Inilah 5 Mantan Pacar Gading Marten, dari Artis Hingga Anak Mantan Gubernur
Bahwa virus ini bukan main-main, jangan anggap remeh, banyak korban bahkan kota Bitung sempat zona merah atau resiko tinggi penularan covid 19 namun belakang sudah zona orange.
Belum lagi, kota Bitung di kepung oleh daerah yang masih berstatus zona merah.
Langkah pengetatan yang diambil, harus dipahami warga sebagai kondisi dararat bencana non alam.
“Ini kami lakukan bukan semau kita, melainkan untuk keselamatan seluruh rakyat di Kota Bitung," ucapnya.
Dia juga berterima kasih kepada mereka yang sudah ambil andil, dinas perhubungan, satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehata khususnya tenaga kesehatan atas keterlibatan dalam operasi pengetatan orang masuk ke Bitung.
Harapannya masyarakat patuh pada protokol kesehatan agar selamat dari virus corona.(crz)
Baca juga: Remaja 14 Tahun Ancam Bunuh Gadis 16 Tahun, Polisi Ciduk 6 Pelaku, 2 Pelaku Masih Buron
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: