Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Remaja 14 Tahun Ancam Bunuh Gadis 16 Tahun, Polisi Ciduk 6 Pelaku, 2 Pelaku Masih Buron

Malang benar nasib seorang gadis berinisial MAP (16) dirudapaksa delapan pria yang mayoritas juga masih remaja.

Editor: Aswin_Lumintang
YOUTUBE
Ilustrasi kasus rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO,ID, TANGERANG - Malang benar nasib seorang gadis berinisial MAP (16) dirudapaksa delapan pria yang mayoritas juga masih remaja.

Terkait kasus ini Polres Metro Tangerang Kota meringkus enam dari delapan pelaku pada Rabu (2/12/2020). Sedangkan dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

ILustrasi kasus rudapaksa
ILustrasi kasus rudapaksa (www.dnaindia.com)

"Enam (pelaku) sudah diamankan. Dua (pelaku) masih buron," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020) sore.

Sugeng mengungkapkan, korban berinisial MAP (16) kala itu sedang bermain komputer di sebuah warnet yang berada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial AM (14) dan memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke suatu tempat. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ikut.

Karena takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa mengikuti AM.

Ternyata, korban diajak AM ke semak-semak di dekat Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Di tempat itulah AM memperkosa korban. Usai memperkosa, AM mengajak korban untuk singgah sebentar di sebuah tongkrongan tak jauh dari tempat tersebut.

Setelah itu, AM mengajak kembali korban ke Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun kali ini AM membawa korban ke sebuah gubuk di sana.

Baca juga: 5 Artis Berwajah Bule yang Sering Tampil di FTV, Ada yang Namanya Indonesia Banget

Baca juga: Sosok Letjen TNI Suryo Prabowo, Pernah Robohkan Pohon Mistis di Gunung Simbolon, Ini Biodatanya

Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, yaitu MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), T dan A, serta AM itu sendiri.

Salah satu pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak 5 pil excimer atau obat penenang dosis tinggi.

Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.

"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved