Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Mengikuti Ujian Tertulis dan Praktik
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Ujian Teori
Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.
Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik.
Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
Ujian Praktik
Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM.
Misalnya Anda ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor.
Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.
Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM.
Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar.
Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran.
Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Penilaian ujian praktik SIM
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives.
Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer.
Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.
Jika lulus ujian, Anda akan diminta untuk melengkapi data (tanda tangan, ambil sidik jari, dan foto)
Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data.
Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
SIM sudah dapat diambil
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Promo KTA Standard Chartered
*Saat ini, Anda dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C.
Jadi dengan sistem online, Anda bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM.
Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik DI SINI.
Biaya pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Masa Berlaku
Masa berlaku SIM sekarang tidak berdasarkan tanggal lahir.
Bagi yang baru akan membuat SIM perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP tapi berdasarkan tanggal pembuatannya.
Jadi, untuk Anda yang baru membuat SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib.
Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun,
Anda harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa.
Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM.
Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet Anda kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi.
Sumber: cermati.com dengan judul artikel Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya