Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Prosedur Pembuatan SIM Baru
Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena Anda tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
Buat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.
Ambil formulir permohonan pembuatan SIM
Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
Anda juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000.
Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
Isi formulir permohonan
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.