TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus deretan pejabat publik sejak dua pekan terakhir.
Yang terbaru, KPK menjadikan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus dana bansos Covid-19.
Kerja keras KPK kini mendapat apresiasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Hotman Paris Unggah Video Juliari Batubara: Oh Pintar Kamu Bah!
Baca juga: Kasus Juliari Batubara Disebut Penghianatan Besar Terhadap Rakyat, FPI: Spotlight Harus Digeser
"Jerih payah para pegawai KPK itu dilakukan di tengah himpitan langkah penindakan karena adanya UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/12/2020).
Akan tetapi, pasca deretan penangkapan ini, Kurnia mempertanyakan apakah seluruh pimpinan mendukung langkah tim penindakan.
"Ini penting, sebab berkaca pada kasus sebelumnya yakni Harun Masiku terlihat tidak ada dukungan dari sebagian besar pimpinan KPK terhadap tim penyelidik maupun penyidik," kata Kurnia.
Hal tersebut, dikatakan Kurnia, dibuktikan dengan pemulangan Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.
"Kami tentu berharap hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," tambahnya.
Kurnia kembali menyingging bahwa UU yang baru masih melemahkan KPK, terutama dalam hal upaya paksa (penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan) dengan adanya mekanisme perizinan Dewan Pengawas.
"UU KPK baru juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan SP3. Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," lanjutnya.
"Tak hanya persoalan UU, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga menjadi problematika sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.