Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara
Hotman Paris Unggah Video Juliari Batubara: Oh Pintar Kamu Bah!
Ditangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK atas dugaan kasus korupsi mendapat banya sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK atas dugaan kasus korupsi mendapat banya sorotan.
Salah satunya datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosialnya, ia tampak mengunggah video Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Juliari P Batubara.
Baca juga: Kasus Juliari Batubara Disebut Penghianatan Besar Terhadap Rakyat, FPI: Spotlight Harus Digeser
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Dapat fee Rp 10 Ribu per Paket, Nilai Paket Sembako Rp 5,9 Triliun
Video yang merupakan tayangan YouTube Tribunnews.com tersebut diunggahnya di media sosial (medsos) Instagramnya.
Video singkat berjudul Solusi Cegah Korupsi Ala Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam video tersebut Juliari memberikan solusi pencegahan korupsi paling baik adalah dengan cara pendekatan humanis.
Tampak Hotman Paris menanggapi video tersebut dengan berbahasa campuran, bahasa Indonesia dan daerah.
"Oh begitu caranya Lae! Ooohhh I do tahe ?? Oohhhh pintar kamu bah!!!," ujarnya dalam captionnya.
Soal OTT Bupati Banggai Laut hingga Mensos Juliari, PDIP: Ibu Megawati selalu Wanti-wanti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukarno, dan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12/2020).
Namanya terseret dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pemberian uang dugaan suap tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.