Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Kasus Juliari Batubara Disebut Penghianatan Besar Terhadap Rakyat, FPI: Spotlight Harus Digeser

Aziz menyoroti bagaimana salah satu menteri yang menjadi tersangka KPK terkait dugaan kasus bansos Covis-19.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Juliari Batubara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka setelah ditangkap oleh KPK.

Peritiwa tersebut dinilai merupakan sebuah penghianatan terhadap rakyat di tengah bencana.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini 5 Barang yang Sebaiknya Tidak Dibeli di Bandara

Baca juga: Oknum Driver Taksi Online di Manado Rebut Tas dan Ancam Bunuh Penumpangnya, Undang Perhatian Warga

"Kami sangat sangat heran bin takjub serta terkaget-kaget, dua menteri (Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara) tersangka KPK," kata Aziz Yanuar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/12/2020).

Aziz menyoroti bagaimana salah satu menteri yang menjadi tersangka KPK terkait dugaan kasus bansos Covis-19.

"Yang artinya hukuman mati ancamannya karena korupsi di tengah bencana. Pengkhianatan nyata dan besar, luar biasa dahsyat terhadap rakyat, bangsa dan negara," katanya.

Kini, Aziz meminta spotlight harus digeser dari Habib Rizieq ke peristiwa kasus korupsi yang menjerat Juliari.

"Jangan angkat issue IB HRS dan FPI terus. Apa kita enggak punya nurani terhadap berbagai pengkhianatan di atas?" pungkasnya.

Seperti diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari usai dirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming. Ia hanya melambaikan tangannya.

Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved