Kasus Jiwasraya

Putusan Majelis Hakim di Sidang Tipikor Kasus Jiwasraya Rampas SRE WanaArtha, Santi Surati Mahfud MD

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.

"Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah di ruang sidang yang menentukan secara hukum," kata dia.

Komjak diakuinya menerima laporan dari para nasabah yang merasa diperlakukan dengan tidak adil karena pemblokiran SRE WanaArtha."Para nasabah menilai ada hak-hak mereka dalam rekening tersebut," kata Barita.

Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan hingga saat ini.

Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.

Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha.

Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap pernyataan itu, Komjak juga mengamatinya.

"Jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara Jiwasraya atau siapa."

"Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakimlah nanti yang menguji semuanya," kata Barita. (tribun network/denis)

Baca juga: Belajar dari Rumah Jawaban Soal Buku Tematik Kelas 3 SD Halaman 95 Sampai 106: Benda Sekitarmu

Baca juga: Simaan Al-Quran dan Doa Tolak Balak Mengiringi Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SULUT

Baca juga: Cara Daftar Banpres Produktif 2020 dan Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Buka Eform.bri.co.id/bpum

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD.

Berita Terkini