Kasus Jiwasraya

Putusan Majelis Hakim di Sidang Tipikor Kasus Jiwasraya Rampas SRE WanaArtha, Santi Surati Mahfud MD

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Santi mengaku telah bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan sebelum putusan tersebut dibacakan.

"Termasuk ke majelis hakim PN Jakarta Pusat, DPR, KJ, KY, OJK, MA, Komisi Kejaksaan, MK, presiden, dan Menkumham," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Perhimpunan Nasabah WanaArtha Freddy Handoyo mengatakan segala upaya tengah dilakukan untuk mendesak pihak WanaArtha.

"Usaha dan upaya para nasabah sekarang mereka ke Management WanaArtha.

Minta kejelasan serta tanggungjawabnya WanaArtha mengenai kewajiban WanaArtha terhadapcpara nasabah yang selama sembilan bulan ini hak-haknya nasabah tidak dipenuhi WanaArtha," ucapnya.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai, majelis hakim akan melihat secara adil mengenai langkah hukum Kejaksaan Agung melakukan penyitaan SRE tersebut, apakah memiliki kaitan dengan terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau tidak.

"Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus (hakim).

Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum Kejaksaan, nanti akan dilihat hakim.

Apakah itu betul uang negara, atau Jiwasraya, atau uang pihak lain? Ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Barita.

Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik.

Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil, karena terdakwa Benny Tjokrosaputro pun mengaku bahwa rekening tersebut bukan miliknya.

Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan.

Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian tersebut.

Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledoi terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.

Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan.

Halaman
123

Berita Terkini