Pjs Wali kota bersama-sama dengan DPRD dapat menetapkan kebijakan, dalam hal pembahasan anggaran, termasuk di dalamnya menetapkan gaji/insentif Pala/RT dan THL Posisi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada berada pada posisi Netral.
"Keberadaan Pala/RT dan THL sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah diwajibkan netral, tidak memihak salah satu Paslon, atau menjadi Tim Kampanye salah satu Paslon, karena Pala/RT dan THL yang digaji oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Jika ada yang memihak dengan demikian silahkan keluar dari lingkaran pemerintah, karena dipastikan akan menghalangi pelayanan pemerintah ke masyakat.(crz/rls)
Baca juga: BI Sulut Optimistis Ekonomi Membaik di Semester Kedua 2020
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: