"Ada fakta baru terungkap di lokasi pembunuhan, di mana ada saksi melihat tersangka sempat kembali dengan sepeda motor melintas di samping korban, sempat berhenti menurunkan kaki kiri dan menatap korban yang sudah tergeletak di jalan lalu pergi," ujarnya.
Atas dugaan perbuatan pelaku, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Alat bukti sudah cukup lengkap yang mengarah kepada tersangka Buang. Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat seluruh Anggota Satuan Reskrim dan Buser dibantu personel Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Propam, Polsek Tondano serta Polsek Toulimambout, di sejumlah titik di pusat Kota Tondano. (*)