Wanita Ini Dibiarkan Sekarat di Jalan, Dikira Korban Kecelakaan, Fakta Terungkap 2 Bulan Kemudian

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang karena motif asmara

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya.

Rekonstruksi 85 Adegan

Sebanyak 85 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur, 3 Juni 2020 silam.

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, kasus berawal di salah satu kios di kompleks Taman God Bless Minahasa Lapangan Dr Sam Ratulangi Tondano, atau tepatnya samping Bank BRI Cabang Tondano, di mana korban dan tersangka bersama sejumlah saksi melakukan interaksi.

Korban bersama terduga pelaku Buang, dan para saksi usai dari titik awal tadi, juga sempat makan di salah satu kios makan Charisma, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Tondano.

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur. (Istimewa.)

Selepas itu korban dan tersangka menaiki sepeda motor jenis Honda Vario, yang menjadi alat bukti, menuju belakang Gereja GMIM Sentrum Tondano.

Lalu menuju arah Togela, melintas di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan.

Selanjutnya mampir makan di De Maestro seputaran Boulevard Tondano, Pangkalan Ojek Galaksi Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat dan terakhir di titik terjadinya pembunuhan di Jalan Baru Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Timur.

Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK saat dikonfirmasi mengatakan, ada 37 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus yang sempat menjadi misteri selama dua bulan tersebut, ditambah 4 saksi ahli.

“Dari 85 adegan yang di rekon, yang sebelumnya hanya 65 adegan sesuai berita acara pemeriksaan. Ada sejumlah fakta baru yang muncul sehingga adegan rekonstruksi bertambah. Namun, sebagian besar adegan tidak diakui terduga pelaku, bahkan ada 13 adegan yang dibantah tersangka," katanya, Selasa (11/8/2020).

Sugeng menambahkan, tersangka Buang tidak mengakui telah melakukan pembunuhan karena tidak berada di lokasi kejadian.

Dia mengaku hanya mengantar korban menggunakan motor sampai ke Pangkalan Ojek Galaxi dan dirinya pulang ke rumah.

Sambung Sugeng, adegan tersangka yang tidak diakuinya lepas dari Pangkalan Ojek Galaxi menuju ke lokasi kejadian pembunuhan, diperankan oleh peran pengganti, di mana adegan direkon berdasarkan keterangan saksi ahli dan pengakuan sejumlah saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian.

Sesuai keterangan saksi ahli, korban mengalami benturan benda tumpul di kepala bagian belakang dan luka di bagian mulut akibat pukulan benda tumpul atau benturan.

Halaman
1234

Berita Terkini