Ketika melintas di Tonsaru, tersangka menerima telepon dari istrinya yang meminta untuk pulang.
Di TKP wilayah Wewelen, tepatnya di Jalan Baru, ada saksi yang mendengar suara teriakan seseorang meminta tolong.
Beberapa saksi di sekitar TKP segera keluar dan mendapati korban tergeletak di tengah jalan, lalu diangkat ke tepi.
Sejumlah saksi sempat melihat sepeda motor dari arah barak Polres Minahasa, melintas di TKP.
Bahkan si pengendara beberapa kali melintas dan berhenti di dekat korban.
Seketika itu juga korban menunjuk pengendara sepeda motor tersebut tanpa bersuara.
Melihat korban menunjuk ke arahnya, si pengendara langsung ‘tancap gas’ melarikan diri.
Kemudian pada 9 Juni suami korban yang merasa ada kejanggalan atas kematian sang istri, segera melaporkan ke Polres Minahasa.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengantongi sejumlah alat bukti berupa baju dan jaket yang dipakai korban saat kejadian, kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka.
Selanjutnya petugas juga memeriksa 37 saksi. Dari keterangan para saksi, tersangkanya mengarah kuat pada NM.
“Selain saksi, penyidik juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli dari RSUP Prof Kandou. Dari keterangan ahli bahwa korban diduga dibunuh, bukan lakalantas,” terang Kasubbag Humas.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya.
Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan NM sebagai tersangka.
“Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka merupakan pelakunya,” kata Kasat Reskrim.