News

Terbukti Bersalah, Imam Nahrawi Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tak Main-main, AS Bersiap Kepung Tiongkok di Laut China Selatan dan Mendukung Negara ASEAN

HEBOH Sebuah Penelitian Sebut Tubuh Manusia Masih Bisa Bergerak Setelah 17 Bulan Meninggal

Menlu AS Mike Pompeo Sebut Amerika Serikat Dukung ASEAN Soal Sengketa Laut China Selatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara"

Berita Terkini