Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
• Tak Main-main, AS Bersiap Kepung Tiongkok di Laut China Selatan dan Mendukung Negara ASEAN
• HEBOH Sebuah Penelitian Sebut Tubuh Manusia Masih Bisa Bergerak Setelah 17 Bulan Meninggal
• Menlu AS Mike Pompeo Sebut Amerika Serikat Dukung ASEAN Soal Sengketa Laut China Selatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara"