"Usai menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp. 50 juta.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• Pemerintah Rusia Konfirmasi, Gadis Cantik yang Tewas Kecelakaan di Bali Adalah Warga Negara Rusia
• Viral Jenazah Covid Batal Dikuburkan Karena Tertukar, Harusnya Laki-laki Tapi yang Diterima Wanita
• Indonesia Disebut Bisa Menjadi Spot Virus Corona di Dunia, Berikut Ini Penjelasan Ahli
( Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Utang, Pria Ini Bunuh Temannya"