Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
• Achmad Yurianto: Pasien Corona Kemungkinan 75 Persen Tularkan Orang Lain Jika Tidak Gunakan Masker
• Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Tepat Waktu ke Karyawan, Menaker Perbolehkan Untuk Tunda Dulu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Zona Hijau Covid-19 di Kepulauan Seribu, Pengawasan Diperketat"
Baca tanpa iklan