Tukar Uang Asing
Selain kasus TPPU, PPATK juga memaparkan hasil pengawasannya selama pemilu 2019. Berdasarkan hasil investigasi, PPATK menemukan adanya sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing selama pemilu 2019.
”Riset PPATK mengidentifikasi selama periode pemilu, terjadi penukaran berbagai valuta asing dari mata uang asing tertentu yang didominasi oleh anggota legislatif dan pengurus partai politik,” ujar Kiagus.
KIagus menyebut pihaknya juga mendapati beberapa kasus dalam Pemilu. Di antaranya 16 kasus yang terindikasi politik uang dan 72 calon anggota legislatif berstatus dinasti politik. ”Riset PPATK juga mendapati 16 kasus terindikasi politik uang, dan sejumlah 72 calon anggota legislatif yang berstatus dinasti politik maupun dari calon pilkada 2018 yang tidak terpilih,” tuturnya.
Tidak hanya itu, PPATK disebut berhasil melakukan identifikasi transaksi uang yang mencurigakan. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran dana kampanye pemilu. ”Di luar itu, riset PPATK juga berhasil mengidentifikasi modus dan indikator transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran dana kampanye Pemilu,” kata Badaruddin. (tribun network/ilh/dod/kps/dtk)