Simpan Rp 50 Miliar di Kasino: Ada Kepala Daerah yang Dicurigai PPATK

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang dollar AS

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bagaimana Tanggapan Fan Liverpool Jepang Soal Takumi Minamino?

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Sayangnya, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail siapa kepala daerah yang terlibat. Malah dia kemudian membeberkan temuan lain, yakni aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. ”Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri,” tutur Kiagus.

Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri adalah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kiagus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan TPPU Rita dan pihak yang terkait.

”PPATK masih menelusuri aliran dana TPPU di kasus Eks Bupati Kutai Kartanegara (RW) dan pihak terkait lainnya, baik individu maupun korporasi,” sebutnya. ”Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uang mereka ke luar negeri.

Aura Kasih Diisukan Gugat Cerai Suami Bulenya Eryck Amaral Setelah Hampir Setahun Hidup Bersama

Menurut Dian, para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan. Salah satunya dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. ”Sehingga itu bisa tidak kelihatan,” kata dia.

Dian mengatakan, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka, kata dia, berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris dan akuntan. "Tapi itu oknum,” katanya.

Selain tindak pidana pencucian uang, PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan ke sejumlah pejabat proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 2019. Kiagus mengatakan, transaksi tersebut terindentifaksi dari ketidaksesuaian transaksi dengan peruntukan yang tercantum dalam rekening mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara yang menerima aliran dana terkait proyek ini,” kata Kiagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, hanya Rp112,37 miliar atau 18,61 persen dari Rp573,1 miliar yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi untuk kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.gunan jalan dan jembatan. ”Sisanya Rp 223,6 miliar diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai,” jelas dia.

Sepanjang Januari hingga November 2019, PPATK juga telah menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 Informasi. Analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, sampai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mata uang rupiah (kontan.co.id)

HA yang telah disampaikan ke penyidik terdiri dari 166 HA patas inisiatif PPATK dan 371 HA atas permintaan penyidik yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik.

211 HA berupa indikasi tindak pidana korupsi sebanyak, 73 HA terindikasi kejahatan perpajakan dan 46 HA terkait penipuan. PPATK juga menemukan 39 HA terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.

Sebanyak 1.728 Pendaftar CPNS Mitra Selesai Lakukan Tahapan Verifikasi Berkas

Halaman
12

Berita Terkini