TRIBUNMANADO.CO.ID - Buntut kasus siswa bunuh guru. Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran untuk sekolah.
dr Grace Punuh, Kepala Dinas Pendidikan Sulut mengatakan, Edaran itu satu di antaranya menyangkut manajemen sekolah, berisi 8 poin.
"Kami harapkan edaran ini langsung ditindaklanjuti sekolah," kata Grace kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/10/2019).
• Kepala SMK Ichthus, Katharina Lapagu, Masih Berharap Sekolahnya Tak Ditutup Pasca-Siswa Tikam Guru
Salah satu poin itu penguatan kegiatan ekstrakulikuler dan pembinaan rohani. Contohnya kegiatan pramuka
"Jangan cuma pakai baju pramuka, tapi di sekolah tidak ada kegiatannya," ungkap dia.
Poin penting lainnya soal wajib upacara bendera "Tidak hadir tanpa alasan harus ada pembinaan," kata Mantan Kadis Pendidikan dan Kadis Sosial ini.
Ada lagi soal pemetan kerawanan, termasuk mendata tempat penjualan miras, tempat siswa biaanya bolos, "Kita kordinasi dengan stakeholder terkait,, teemasuk razia juga," kata dia.
Di keluarkannya edaran ini, hanya satu di antara langkah pemerintah kaitan dengan kasus pembunuhan guru
Pemerintah sebekumnya memutuskan membekukan aktifitas SMK Ichthus usai investigasi buntut tewasnya Guru Agama Alexander Werupangkey di tangan muridnya sendiri berinisial FL.
Adapun, edaran penguatan manajemen sekolah terdiri dari 8 poin, berikut rinciannya.
1. Penyiapan regulasi sekolah, mulai tata tertib siswa, guru, dan tenaga kependidikan, peraturan akademik serta kode etik siswa guru, dan tenaga kependidikan
2. Pelanggaran kasus di sekolah ditata sesuai regulasi sekolah dengan pemisahan antara pelanggaran tata tertib dan kasus pribadi peserta didik
3. Analisis tingkat kerawanan sekolah, antara lain prosentasi peserta didik terlambat, bolos, berkelahi, mengejek teman/bullying, merokok, miras pornografi, melawan guru dan lain-lain sesuai kondisi sekolah, dilakukan pendataan dilaporkan secara berjenjang, termasuk minta penanganan khusus dari pihak eksternal/stakeholder lainnya
4. Kerjasama dengan masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, polisi/babhinkamtibmas, satpol pp agar menunjang lingkungan pendidikan dalam hal mengidentifikasi lokasi penjualan miras, game online dan nongkrong/ siswa kumpul di luar jam sekolah pada jam belajar,ada razia saat kegiatan belajar mengajar
5. Semua warga sekolah wajib mengikuti upacara bendera, yang tidak hadir tanpa alasan dilakukan pembinaan, secara periodik dapat mengundang kepolisian sebagai pembina upacara sebagai pembinaan tertib hukum di sekolah