NEWS

FAKTA Penting Kasus Dugaan Suap Melibatkan Menpora, Berujung Penetapan Sebagai Tersangka oleh KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak ini. Ada lima fakta penting yang membuat penyidik KPK akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin dua kali.

Uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Berikut fakta penting seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Menpora yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh KPK:

1. Uang suap.

Imam diduga menerima uang pelicin dua kali. Pertama, pada rentang 2014- 2018 senilai Rp 14.700.000.000.

Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.

Baca: Seorang Mahasiswa Jurusan Akuntansi Jadi Tersangka Penggelapan 75 Mobil, Polisi Baru Temukan 39 Unit

Baca: Sudah Enam Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Yang Sama Sebelum Imam Nahrawi, Ini Dugaan Peran Menpora

Baca: Kejadian Kebakaran, Rumah Terbakar Sekaligus Pemiliknya, Kakek 90 Tahun Ditemukan Terpanggang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Pria Dapat Membuahi Sel Telur Sampai Kapanpun? Belum Tentu, Ini Penjelasan Mengenai Masa Subur Pria

Baca: Pembunuhan Sadis: Pria Penggal Kepala Bocah SD saat Belajar Kelompok, Eksekusi di Depan Teman Korban

Baca: TERBARU - Daftar Harga HP Samsung di Bulan September 2019 Termurah dan Terlengkap, Cek di Sini!

Instagram Tribun Manado :

Kedua, uang suap diterima pada rentang waktu 2016-2018 dan Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.

Jika dijumlah sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

2. Kongkalikong penetapan uang suap.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

3. Nama Imam sering disebut di persidangan.

Halaman
123

Berita Terkini