NEWS
Sudah Enam Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Yang Sama Sebelum Imam Nahrawi, Ini Dugaan Peran Menpora
Sebelum Imam Nahrawi, KPK sudah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka pada kasus yang sama. Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum Imam Nahrawi, KPK sudah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka pada kasus yang sama. Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Kamis 19 September 2019, Hujan Akan Turun di Wilayah Ini
Baca: Imam Nahrawi Sebelumnya Tak Pernah Hadir Saat Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap
Baca: Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait Nasibnya, Imam Nahrawi : Saya Ini Pembantu Pak Presiden
Facebook Tribun Manado :
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Berikut sejumlah dugaan peranan Imam dalam kasus ini:
Baca: Asyik Bicara Bahasa Inggris, Barbie Kumalasari Keceplosan Sebut Galih Ginanjar Mantan Suami
Baca: Bakal Lamar Sahila Hisyam Secara Live, Vicky Prasetyo Ngaku Cemburu Sahila Dilirik Pria Lain
Baca: Kronologi Siswa SMP Tewas Seusai Duel Temannya, 2 Kali Pukul Meninggal: Kenapa Aku Kamu Hina Terus
Instagram Tribun Manado :
1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.