Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.
Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018 lalu.
Dari OTT itu sendiri, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.
Adapun, sebagai penerima, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap.
4. Berulangkali dipanggil namun mengelak
Penyidik KPK juga telah berulang kali memanggil Imam.
Namun, ia tidak pernah memenuhinya.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan Imam mengelak menerima suap kepada media massa.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.
5. Bantahan Imam
Usai KPK menggelar konferensi pers penetapannya sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap menjalani proses hukum.
Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam.