TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Roro Fitria kini sedang mendekam dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Kini, Roro Fitria sudah menjalani masa tahanan 1,8 tahun
Roro mengatakan, aktivitas yang paling sering dilakukannya adalah olahraga.
"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.
"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara. Ia lebih banyak belajar tentang agama.
"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," ujarnya.
Baca: Profil Dhuha Yuliandri Al Fatih, Anggota TNI AU Ganteng yang Viral di Instagram, Intip Foto-fotonya
Baca: 2 Perempuan Ditangkap Tanpa Busana Ternyata Keliling Indonesia untuk Layanan Bertiga
Baca: Mobil Dinas Wakil Bupati Kena Razia Polisi, Plat Nomor Polisi Berlapis 3, STNK Mati Pajak 3 Bulan
Ajukan PK
Roro Fitria mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019).
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut. Namun, Roro tidak mengedarkan.