"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Memang Saya Terbukti Bersalah
Roro Fitria tidak mau disebut sebagai pengedar narkoba.
Oleh karena itu, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK
Sakitnya Saya di Penjara
Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.
"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.
"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.
"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.
Diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.