Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

2 Perempuan Ditangkap Tanpa Busana Ternyata Keliling Indonesia untuk Layanan Bertiga

Keduanya diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online dengan layanan khusus threesome.

Editor: Aldi Ponge
Tribun Manao Kolase/BAS/TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Ilustrasi Prostitusi Online dan Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap kasus prostitusi online dengan mennagkap dua wanita tanpa busana di hotel.

Kedua perempuan tersebut menunggu pelanggan pria untuk melakukan layanan seks bertiga di hotel

Dua orang perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (3/9/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, keduanya bukan warga Serang, melainkan dari Jakarta.

Datang ke Serang, khusus untuk buka kamar bagi pelanggan yang sudah memesan sebelumnya.

"Tergantung siapa yang memanggil, jadi mereka ketika ada pesanan satu, dua atau tiga pelanggan, di daerah yang sama, nanti mereka meluncur ke situ," kata Ivan di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Ivan mengatakan, SH sebagai mucikari, melakukan promosi layanan threesome di media sosial.

Para pelanggannya datang dari berbagai kota di Indonesia. Namun keduanya akan datang ke kota tersebut jika kuota pesanan terpenuhi.

Dalam satu hari tiga sampai empat pelanggan. Mereka datang keluar Jakarta punya kuota minimal tiga sampai empat orang, kalau ada yang pesan baru datang. Tidak satu terus datang enggak, karena pasti rugi di ongkos," kata Ivan. 

Berdasarkan pengakuan keduanya, bisnis prostitusi tersebut sudah dijalankan dalam beberapa bulan terakhir. Kedua terinspirasi bisnis serupa yang marak di media sosial. 

Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.

Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia, belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.

"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus (ribu)," kata Ivan. 

Berita sebelumnya, dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome. 

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

# 2 Perempuan Ditangkap Tanpa Busana Ternyata Keliling Indonesia untuk Layanan Bertiga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved