Mantan Panglima TNI itu berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dan memiliki pemikiran bahwa sehat itu suatu yang mahal, bukan murah biayanya. "Kalau sehat itu murah, orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu mengurangi rokok, kan begitu," paparnya.
Diketahui pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II sebesar 100 persen mulai 2020 mendatang. Dengan kenaikan tersebut nantinya pengguna layanan BPJS kelas 1 harus membayar iuran dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan, dan pengguna kelas mandiri naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas lll mandiri dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan kepolisian menindak manajemen rumah sakit yang kedapatan mengakali klaim BPJS Kesehatan. Sebelumnya defisitnya BPJS diduga salah satunya karena adanya rumah sakit yang memberikan perawatan melebihi yang semestinya.
Baca: Bincang Santai di Tribun: Richard Sualang Bicara Metropolitan hingga Pilkada Manado
"Itu si biar penegak hukum yang bertindak dan harus diberikan saksi oleh yang mengeluarkan regulasi," kata Bamsoet.
Bamsoet juga meminta pemerintah tidak menaikan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa adanya kajian. Ia meminta pemerintah memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam membayar iuaran BPJS.
"Intinya kami harap pemerintah juga mempertimbangkan posisi kemampuan masyarakat dalam membayar iuran BPJS," kata Bamsoet.
Sebelumnya DPR telah menolak keinginan pemerintah menaikan premi BPJS kelas III. Alasannya masih terdapat permasalahan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS. Meskipun demikian DPR menyetujui kenaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II sebesar 100 persen mulai awal tahun 2020.
Menurut Bamsoet komisi IX dan XI masih mengkaji apakah masyarakat pengguna BPJS kelas III masih mampu membayar iuran, bila dinaikan dua kali lipat. Apabila berdasarkan kajian, masyarakat diniliai akan terbebani maka DPR akan menolaknya. "Sedang dikaji di komisi terkait kita tunggu saja. Apakah kenaikan itu kita pandang dapat terjangkau masyarakat atau terlalu tinggi, kita bahas," katanya.
Tarif Listrik Naik
Beban rakyat belum selesai, usai iuran BPJS Kesehatan naik, tarid listrik 900 Va juga akan mengalami hal serupa. Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM. Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).
"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Saat ini dari 38 golongan pelanggan listrik, 26 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi. Total jumlah pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik mencapai 61 juta pelanggan. Pelanggan tersebut terdiri dari 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA, 31,5 juta pelanggan listrik 900 VA dan 5,7 juta sisanya pelanggan yang terbagi pada 24 golongan lainnya.
Khusus untuk pelanggan listrik 900 VA, terdapat dua bagian yakni pelanggan yang miskin dan pelanggan yang mampu. Total pelanggan rumah tangga mampu inilah yang mencapai 24,4 juta pelanggan.
Total subsidi untuk 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA ini sebesar Rp 6,9 triliun. Subsidi inilah yang akan dicabut oleh pemerintah. Akibat pencabutan subsidi listrik 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA-RTM ini, anggaran subsidi listrik hanya Rp 54,7 triliun pada 2020.
Angka ini lebih kecil dari usulan di RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun. Selain itu subsidi listrik 2020 juga lebih kecil dari 2019 yang mencapai Rp 65,3 trilliun. (Tribun Network/fik/ria/kps/wly)