MA Vonis Ahmad Dhani Tetap Bersalah: Sebarkan Kebencian SARA

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani keluar ruang persidangan

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Pentolan grup band Dewa 19 tersebut tetap divonis bersalah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA) melalui media sosial sehingga tetap dihukum satu tahun penjara.

Baca: Begini Ceritanya Sri Selamat dari Amukan Angin: Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon

Hal tersebut disampaikan juru bicara MA sekalligus hakim yang menangani perkara kasasi Ahmad Dhani, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

"Iya benar. Putus baru kemarin (Rabu, 28 Agustus 2019,-red)" kata Andi.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.

Andi Samsan mengatakan, perkara kasasi dari Ahmad Dhani diperiksa tiga hakim, yaitu dirinya selaku ketua serta Desnayeti dan Sumardijatmo selaku hakim anggota.

Ia menjelasakan, majelis menolak kasasi tersebut karena alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu dari Jaksa/Penuntut Umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.

Baca: Akan Balik Tuntut Ganti Rugi Triliun Rupiah: Begini Kecurigaan Wakil Ketua DPRD Sulut

MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)'.

"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa," tambahnya.

Upaya hukum yang diajukan Ahmad Dhani berupa kasasi demi bebas dari jeratan hukum kandas di Mahkamah Agung (MA). Tim pengacara Dhani segera menentukan sikap terkait hal itu.

Koordinator penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyatakan akan mencari informasi perihal ditolaknya kasasi kliennya ini ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila hal tersebut benar, maka putusan perkara Ahmad Dhani telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht harus dijalankan. "Oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami, Ahmad Dhani, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Hendarsam.

Menurutnya, berikutnya pihaknya masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun, hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Ahmad Dhani, termasuk cukup atau tidaknya landasan hukumnya berupa alat bukti baru atau novumnya.

Awalnya, pada 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Pengadilan tingkat pertama tersebut memutus Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA  melalui media sosial, akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ada tiga cuitan di akun twitter tersebut yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sewaktu Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan ini diunggah oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Baca: Dalam 22 Jam Ungkap Pembunuhan Bapak-Anak: Begini Cerita AKBP Nasriadi

Cuitan pertama diunggah pada 7 Februari 2017, yakni "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP." Kemudian, cuitan kedua diunggah pada 6 Maret 2017 berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP."

Halaman
12

Berita Terkini