MA Vonis Ahmad Dhani Tetap Bersalah: Sebarkan Kebencian SARA

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani keluar ruang persidangan

Dan cutian ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017 dengan kalimat, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hakim memerintahkan jaksa agar Dhani ditahan hingga akhirnya dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, karena harus menjalani persidangan kasus pidana lainnya.

Tidak merasa melakukan ujaran kebencian, Ahmad Dhani langsung banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada 13 Maret 2019, pengadilan tingkat kedua tersebut mengabulkan banding dari Ahmad Dhani, dengan mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara 1 tahun.

Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera. Dhani diperintahkan untuk tetap ditahan.

Meski banding dikabulkan, Dhani tetap mengajukan kasasi ke MA pada 26 Maret 2019. Alasannya, merasa tidak ada unsur pidana dalam cuitan di akun twitter-nya. Pijak jaksa yang menuntut Ahmad Dhani juga mengajukan kasasi ke MA.

Selain kasus ujaran kebencian melalui akun twitter, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot". Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 1 tahun penjara atas kasus tersebut.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Lantas, Ahmad Dhani membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Baik jaksa penuntut umum maupun Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut. (tribun network/gle/dtc/kcm/coz)

Berita Terkini