Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akan Balik Tuntut Ganti Rugi Triliun Rupiah: Begini Kecurigaan Wakil Ketua DPRD Sulut

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara berinisial MM balik melawan usai dilaporkan wanita berinisial ECS.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Ilustrasi politik uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MAMADO – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara berinisial MM balik melawan usai dilaporkan wanita berinisial ECS. MM dituduh melakukan pelecehan seksual. Politisi Partai Demokrat itu mau menuntut ganti rugi triliunan rupiah kepada ECS yang dianggap mencemarkan nama baik dia dan keluarga.

MM menegaskan, tuduhan itu palsu dan konyol. "Sekali lagi saya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan itu. Semua yang dituduhkan ke saya itu adalah tuduhan palsu dan bohong," ungkap MM, Kamis (29/8/2019).

Baca: Dalam 22 Jam Ungkap Pembunuhan Bapak-Anak: Begini Cerita AKBP Nasriadi

MM dituding meraba-raba dan menggerayangi pelapor berulang-ulang di dalam mobil. "Bayangkan saja, saat saya mau menyeberang jalan untuk pulang ke rumah selesai dari menggunting rambut di Salon Nova, tiba-tiba ada suara seorang wanita memanggil saya.

Secara spontan saya mendekat di samping kanan atau dari luar mobil. Kalau kita pakai akal sehat saja, seseorang jika berada di luar mobil tidak bisa melakukan tindakan apapun selain hanya tegur sapa dengan orang yang berada di dalam kendaraan mobil. Jadi, apa yang telah dituduhkan ke saya itu bohong dan konyol, apalagi saya saat itu berdiri di jalur perlintasan kendaraan," ujar MM.

Baca: Papua Membara: Massa Bakar Gedung-Mobil di Jayapura

MM menuding laporan pengaduan dari ECS terindikasi kuat sudah ada unsur rekayasa. "Karena saya sempat katakan waktu itu kepada pelapor bahwa bangunan Triple M milik saya sudah ada pembelinya," kata dia. MM selain sebagai pimpinan DPRD, juga memiliki tugas dalam pelayanan di gereja sebagai pelayan khusus.

"Saya percaya saya diberi hikmat untuk mampu membedakan yang jahat dan benar di mata Tuhan. Sehingga saya pun punya firasat buruk sebagai manusia bahwa ini ada kaitan dengan lahan bisnis yang dimainkan oleh para spekulan tanah di Kota Tomohon dan laporan ECS hanya menjadi strategi untuk melumpuhkan harkat dan martabat saya dan keluarga," ujarnya.

Baca: Sultan Kutai Adji Muhammad Syukuran Ibu Kota Pindah

"Terus terang, saya dan keluarga merasa sangat terpukul setelah mendapat informasi dari media bahwa saya telah dituduhkan melakukan pelecehan seksual. Ini modus pembohongan tingkat tinggi. Direkayasa seolah peristiwa itu benar terjadi untuk menjebak saya," ungkap MM.

Ia menyatakan, karena hal ini bersifat tuduhan palsu maka akan menuntut balik secara materil dan imateril besarannya hingga triliunan rupiah. "Saya akan menyampaikan pengaduan sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat laporan palsu Pasal 242 KUHP, dan telah tersebar berita bohong Pasal XIV dan Pasal XV UU Nomor 1 Tahun 1946, fitnah Pasal 311 KUHP, serta pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, dari ikhwal kejadian pelapor ECS tercatat warga Kakaskasen Tomohon Utara ini mendatangi Polres Tomohon dan melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon, Minggu (25/8/2019).

Sementara, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/08/2019). Dan menurut pelapor terjadi di depan Toko Roti Bread Factory bilangan Talete Tomohon Tengah, saat korban bersama sopirnya berhenti di depan toko roti. Menurut keterangan pelapor sebagaimana disampaikan pihak Polres Tomohon, ECS menyuruh sopirnya untuk membeli roti di Bread Factory.

MM datang menghampirir korban di dalam kendaraan dan melangsungkan aksinya. ECS berusaha menghindar sambil meronta tapi tidak berdaya karena berada dalam kendaraan. Terduga MM dituding sambil meraba-raba melontarkan kata-kata kotor. (ryo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved