Eksekusi Predator Anak

Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kebiri Kimiawi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang eksekusi hukuman terhadap tersangka predator anak kian menarik.

Selain vonis yang telah ditetapkan dan menunggu waktu pelaksanaannya, ternyata Pelaku meminta hal ini dari pada dihukum kebiri.

Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Baca: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur

Baca: Orin Julie, Tentara Wanita Berbakat Pasukan IDF Israel, Misi Melindungi Sesama, Ini Sepak Terjangnya

Baca: Tak Hanya Empat Tengkorak, Kerangka Potongan Tubuh Lain Juga Ditemukan di Belakang Rumah Warga

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Baca: Viral Video, Pegawai Bank BUMD Main dengan Seorang Pria, Durasi 17 Detik

Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Hari Ini Senin 26 Agustus 2019: Waspadai Hujan Petir dan Gelombang Tinggi

Baca: Pekan Perdana Liga Italia, Juventus Napoli Melaju Mulus, AC Milan Terjungkal Oleh Udinese

Halaman
123

Berita Terkini