Berita Viral

Ini Pengakuan Perempuan Nasabah Fintech Rela Digilir untuk Melunasi Utang: Digilir Seharga Rp 1 Juta

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Nasabah fintech

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini. (kontan.co.id)

Channel Youtube Tribun Manado :

tribun-medan.comhttps://medan.tribunnews.com/2019/07/25/viral-nasabah-perempuan-rela-digilir-demi-melunasi-utang-pinjaman-online-ini-pengakuan-korban?page=all


Berita Terkini