Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Gugatan di Mahkamah Agung, Bantah Putusan Pertama Ditolak

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

"Tetapi sekali lagi apa pun itu, itu haknya beliau untuk melakukan itu. Tapi saya kira masyarakat juga tahu bahwa secara garis besar masyarakat ingin kita 'move on' dari proses pilpres ini," bebernya.

Tim Hukum BPN Tak Tahu

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Mereka mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung, dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima alias N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu.

Baca: Polisi Tembak Pria Yang Curi Emas, Korban Rugi Rp 7,7 Miliar, Pelaku Adalah Residivis Kasus 338 KUHP

Baca: Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebesar 50 Persen Berlaku Hari Ini, Apa Maskapai Sudah Menerapkannya?

Bawaslu sebelumnya menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.

Sufmi Dasco Ahmad, eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama."

"Itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Dasco mengatakan, gugatan tersebut sama sekali tidak dikoordinasikan dengan pihaknya.

Oleh karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo Subianto terkait kasasi kedua di MA itu.

"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan, apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya."

"Dan saya sudah konfirmasi ke Pak Sandi bahwa Sandi enggak tahu soal itu."

"Karena, ternyata yang dipakai kuasa yang lama," jelasnya. (Taufik Ismail)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan ke MA untuk Kedua Kalinya Atas Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Berita Terkini