Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Gugatan di Mahkamah Agung, Bantah Putusan Pertama Ditolak

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama."

"Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," tutur Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Baca: PAN dan Nasdem Berebut Gaet Imba di Pilkada Manado 2020

Baca: Sulut Akan Bangun Kota Baru: Begini Anggaran yang Harus Disiapkan Investor

Baca: BPKN Bikin Terobosan Raksa Nugraha, Pelindung Konsumen

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi."

"Sementara, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril Ihza Mahendra.

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril Ihza Mahendra menilai mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung, sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini, menurutnya, akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

MK sebelumnya telah menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satu pun dalil yang mereka bawa ke MK, dapat dibuktikan.

Dia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat.

Sehingga, dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

Halaman
1234

Berita Terkini