Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Gugatan di Mahkamah Agung, Bantah Putusan Pertama Ditolak

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," papar Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Fans Juventus Teriakan Yel-yel Sambut Kedatangan Gonzalo Higuain saat Jalani Pemeriksaan Medis

Baca: Barbie Kumalasari Ngaku Pemilik Museum Adalah Orangtua Angkatnya, Pemilik: Lucu Amat

Baca: Jemaah Haji Sebaiknya Mengenali Situasi Bandara King Abdul Aziz, Ini Tips Lainnya

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, kubu Jokowi-Maruf Amin menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya bersandiwara dalam menerima hasil sengekta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Unomembawa sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019, ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu terjadi, saya kira pertama beliau tidak ikhlas," kata Abdul Kadir Karding, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Dan pernyataan soal menerima itu ya sekadar basa-basi politik," imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya memahami hukum.

Karena, berdasarkan undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Ia mengatakan, artinya putusan MK sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dalam politik maupun hukum.

Abdul Kadir Karding menjelaskan, mengikat artinya seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.

Jadi, Abdul Kadir Karding melanjutkan, mereka harus mematuhi keputusan yang telah dibacakan hakim MK.

"Sehingga, menurut saya langkah yang ditempuh, misalnya ke MA, itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi Bangsa Indonesia," tutur Abdul Kadir Karding.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 12 Juli 2019: Gemini Harus Rajin Curhat, Cancer Bakal Romantis

Baca: Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Dengan Jumlah Peminat Terbanyak Dalam SBMPTN 2019

Abdul Kadir Karding pun menyarankan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengurungkan permohonan mereka.

Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, membawa perkara ke MA merupakan hak kubu oposisi.

Halaman
1234

Berita Terkini