Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tim Resmob Polda Sulut

Polisi Tembak Pria Yang Curi Emas, Korban Rugi Rp 7,7 Miliar, Pelaku Adalah Residivis Kasus 338 KUHP

Tindakan ‎tegas dan terukur dilakukan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada seorang pria pelaku pencurian perhiasan emas.

Istimewa
Tersangka diamankan di Mako Polda Sulut dan sejumlah perhiasan emas hasil curian yang belum sempat di jual TSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan ‎tegas dan terukur dilakukan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) kepada seorang pria pelaku pencurian perhiasan emas.

Pria tersebut berinisial CAT alias Laka (28) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan Dua Kota Manado.

"Ya, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan namun tidak menghiraukan sehingga di tembak kedua kakinya," tutur AKP Sugeng Wahyudi SH SIK, Wadan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, Rabu (10/7/2019) malam pukul 21.45 Wita.

Barang Bukti
Barang Bukti (Istimewa)

Alumni Akpol tahun 2010 ini menjelaskan, tersangka bersama empat orang tersangka lainnya dilaporkan melakukan pencurian emas sesuai dengan laporan polisi nomor LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan tanggal 28 Mei 2019

Pria Laka (28) berhasil ditangkap tim Resmob Polda Silut pada Rabu (10/07/2019) pukul 04.00 wita, saat sedang berada di jalan Kelurahan Pakowa.

Baca: Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebesar 50 Persen Berlaku Hari Ini, Apa Maskapai Sudah Menerapkannya?

Baca: Profil Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Kena OTT KPK, Dimandat Sebagai Santri Of The Year 2018

Baca: Polda Sulut Berikan Penghargaan Kepada Empat Orang Terpilih, Ini Alasannya

Baca: Fans Juventus Teriakan Yel-yel Sambut Kedatangan Gonzalo Higuain saat Jalani Pemeriksaan Medis

Baca: Barbie Kumalasari Klaim Museum Puisi Milik Ayah Angkat, Begini Klarifikasi Pemilik Museum

Tersangka (TSK) serta empat orang lainnya melakukan aksi pencurian di toko Emas Subur di Desa Amongena II jaga II Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa, pada Selasa (28/5/2019) jam 02.00 wita.

Toko emas Subur milik Hi Halid Musa (54) warga Kelurahan Kinali Lingkungan II Kawangkoan Minahasa.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar.

Para komplotan pencurian melakukan aksinya menggasak emas 15 kilogram dan uang rp 200 juta dengan cara membongkar toko tersebut, saat toko sedang tutup dan tidak ada orang.

Baca: Kenalilah Tanda-tanda Kanker Sejak Dini, Ini Cara Membedakan Batuk Biasa & Batuk Akibat Kanker Paru

Baca: Jemaah Haji Sebaiknya Mengenali Situasi Bandara King Abdul Aziz, Ini Tips Lainnya

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 11 Juli 2019: Aries Jaga Sikap, Taurus Kendalikan Pikiran

Baca: PLN Suluttenggo Siap Sediakan Infrastruktur Kelistrikan demi Pariwisata Sulut Berkualitas

Baca: Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada Pemutihan, Ini Caranya

Peristiwa ini oleh Halid Musa pemilik toko Emas pada pagi hari saat hendak membuka toko, korban dikejutkan dengan kondisi tokonya sudah dibobol maling dan menggasak uang tunai dan perhiasan emas.

Usai melakukan aksinya tersangka menjual barang curiannya‎.

Dan dari tangan tersangka yang berhasil ditangkap, petugas menyita uang Rp 130 juta.

"Uang ini sebagai upah dari penjualan emas curian," tambahnya.

Baca: Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada Pemutihan, Ini Caranya

Baca: Ajudan Soeharto Ngamuk di Belanda, Gara-gara Indonesia Dianggap Belum Merdeka

Baca: Promo Benelli Motor, Beli Motobi 200 EFI Gratis Aksesoris Sidebag dan Winshield

Baca: Pasca-OTT KPK, Humas Pemprov Kepri Mengaku Tak Tahu Keberadaan Gubernur Nurdin

Baca: Pengakuan Salmafina Sunan Soal Isu Pindah Agama: Sudah Lama Banget Memang

Dalam beraksi lima komplotan pencuri emas dan uang ini terdiri dari empat orang pria dan satu diantaranya perempuan.

Tersangka Laka berperan membawa mobil yang digunakan untuk mencuri dan ikut beraksi mencuri di dalam toko.

Saat ini keempat pelaku lainnya tengah di buruh tim resmob Polda Sulut dan barang bukti sisa barang emas curian yang belum sempat terjual serta tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut untuk selanjutkan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Minahasa.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2008," tandasnya. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved