TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkelahian terjadi antara sesama peminum minuman keras.
Terjadi pada Pukul 21.10 Wita.
Waktu itu sekelompok warga duduk di warung sambil minum minuman keras,
Saat itu mereka aktif bercerita satu sama lain.
Awalnya berlangsung baik-baik saja hingga seorang pria tak sengaja menumpahkan minuman keras di kepala pria yang lain saat itu.
Baca: 15 Pulau Terbaik Dunia Tahun 2019, Bali Peringkat Berapa ya?
Baca: Polisi Tembak Pria Yang Curi Emas, Korban Rugi Rp 7,7 Miliar, Pelaku Adalah Residivis Kasus 338 KUHP
Baca: Pramugari Cantik Meninggal Dunia, Ditemukan Dalam Kamar Hotel, Ini Dugaan Sementara
Baca: Jelang Manado Fiesta 2019, Nelayan Mulai Persiapkan Diri Ikut Parade Perahu Hias
Baca: Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Dengan Jumlah Peminat Terbanyak Dalam SBMPTN 2019
Tak terima dengan itu, pria yang kepalanya terkena minuman keras langsung melepaskan pukulan kearah wajah pria yang menumpahkan.
Dan terjadilah saling pukul.
Ada yang mengambil teko beling kemudian menghantam ke kepala bagian belakang pria yang kemudian menjadi korban.
Akibat dari hantaman teko beling pecah dan kena pada bagian leher belakang korban dengan luka robek lima jahitan.
Baca: Cerita Wakil Walikota Ini, Saat Melihat Anaknya jadi Kuli Bangunan: Dia Memilih Jalannya Sendiri
Baca: Jadwal MotoGP Ceko 2019, Rossi Tegaskan Akan Rombak Kru Balapnya, Ada Sesuatu yang Tak Berjalan Baik
Baca: Empat Suami Ini Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang Melalui Sosial Media
Baca: Kini Politisi Bolaang Mongondow Raya Keroyok Tuuk, Ini Kata Rhamdani
Baca: Novak Djokovic Melaju ke Babak Semifinal Wimbledon 2019, Usai Tundukan David Goffin 3 Set Langsung
Kejadian tersebut terjadi Minggu (7/7/2019).
Tim URC Totosik Polres Tomohon kemudian melakukan penangkapan pelaku pada Selasa (9/7/2019) sekira Pukul 23.00 Wita.
Tim URC Totosik telah mengamankan dua orang terduga yang melakukan tindak pidana penganiayaan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Ranotongkor Tombariri Timur Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338/VII/2019/Res-Tomohon, Unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Tomohon.
Dilaporkan oleh korban bernama Jimry Muaya (27), warga desa Ranotongkor Tombariri Timur.