Setelah memperoleh bahan keterangan, Tim Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk mengembangkan penyelidikan.
Dan itu membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua orang terduga di rumah masing masing di desa Ranotongkor.
Kedua orang tersebut diketahui beridentitaskan CP (26) warga Desa Ranotongkor Jaga IV Kecamatan Tombariri Timur serta IP (22) warga Desa Ranotongkor Jaga IV Kecamatan Tombariri Timur.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri SH SIk membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut.
"Saat ini kedua terduga sedang dalam proses lanjut oleh Reskrim Polres Tomohon," ujar kasat reskrim. (Dma)