Pasca Sidang Sengketa

Pasca Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Sistem IT KPU Akan Dilaporkan ke Peradilan Internasional,

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi sistem IT KPU akan dilaporkan.

Abdullah Hehamahua, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Abdullah berpendapat Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.

Baca: Profil Kekasih Ahok yang Ramai Diisukan Lagi Ngidam hingga Cerita Awal BTP Lirik Puput Nastiti Devi

Baca: Terkait Putusan MK Sengketa Pilpres, Ferry Liando : Sudahi Polarisasi

Baca: Pidato Jokowi Setelah MK Tolak Gugatan 02 dan Sikap Ksatria Prabowo

Baca: MK Tolak Gugatan Prabowo, Ini Jadwal Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wapres

Baca: Masuk Nominasi IAI, Yasti Paparkan Potensi Pariwisata Bolmong di Tempo Media Grup

Baca: Tim Hukum Prabowo Lakukan Ini Setelah MK Tolak Seluruh Gugatan, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

Baca: Ayah Puput Tanggapi Asmara Ahok & Sang Anak yang Dikabarkan Tengah Mengandung, Setuju?

Baca: Sulut United Raih Poin Perdana, Herkis: Ini Modal Menuju Laga Pertama di Klabat

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter.

Halaman
123

Berita Terkini