Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

MK Tolak Gugatan Prabowo, Ini Jadwal Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wapres

Hasil sidang MK putuskan gugatan Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI terpilih.

Editor: Rhendi Umar
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin menemui para relawan dan pendukung di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang MK putuskan gugatan Pilpres ditolak, pasangan Jokowi dan Maruf Amin akan ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres RI terpilih.

Kapan Jokowi dan Maruf Amin dilantik?

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dengan demikian, pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Jokowi dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Hakim Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai pukul 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.

Baca: Sistem Zonasi, Tak Ada Satu Pun Siswa di Sekolah Dasar Ini Diterima di SMP

Baca: Masuk Nominasi IAI, Yasti Paparkan Potensi Pariwisata Bolmong di Tempo Media Grup

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved