Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Pidato Jokowi Setelah MK Tolak Gugatan 02 dan Sikap Ksatria Prabowo

Dengan putusan ini, sesuai putusan KPU maka Jokowi - KH Maruf Amin adalah Pemenang Pilpres 2019.

Editor: Aldi Ponge
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Pasangan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon presiden nomori 01 Joko Widodo menyatakan komitmennya untuk merangkul semua lapisan masyarakat pascakeputusan MK pada Kmais (28/06/2019)

Capres petahan ini janji akan menjadi komitmen menjadi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tim hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Dengan putusan ini, sesuai putusan KPU maka Jokowi - KH Maruf Amin adalah Pemenang Pilpres 2019.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak seluruh gugatan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.

Jokowi menekankan, meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.

"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Baca: Prabowo Rencanakan Konsultasi Jalur Hukum Lain, Jokowi Sebut Ini Hasil Final Putusan MK, Babak Baru?

Baca: Tak Sesukses Kariernya, Bisnis Kuliner 4 Artis Ini Tutup, Nomor 4 Malah Milik Chef Terkenal

 

Baca: Sebanyak 2 Truk Bukti DPT Bermasalah Diabaikan MK, BW Kecewa, Begini Akar Kasus Sengketa Pilpres

Baca: Ayah Puput Tanggapi Asmara Ahok & Sang Anak yang Dikabarkan Tengah Mengandung, Setuju?

Baca: Profil Kekasih Ahok yang Ramai Diisukan Lagi Ngidam hingga Cerita Awal BTP Lirik Puput Nastiti Devi

Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz

Jokowi mengatakan, ke depannya, ia yakin seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan negara yang unggul.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved