TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah hasil putusan MK.
Rencana KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.
Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mengutip dari Tribunnews.com, Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal perkara sengketa hasil Pilpres 2019, malam ini KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkan itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Katanya, bila sesuai Undang-Undang, KPU punya waktu selama 3 hari setelah putusan dibacakan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, ada tiga hari dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk tetapkan paslon terpilih.
"Kita ikuti ketentuan yang ada dalam UU. Kita bawa putusan ini dulu. Lalu kita lakukan rapat pleno. Kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujarnya.
Enggan menjawab apakah putusan MK sesuai ekspektasi mereka, Arief sebut sidang sengketa hasil Pilpres dengan mereka sebagai Termohon merupakan proses pertanggung jawaban dari apa yang sudah dikerjakan.
"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," pungkas dia.
Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi
Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya
Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Informasi dari Komisioner KPU
Dengan demikian, kapan KPU lakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres untuk periode 2019-2024?
Mengutip dari Tribunews.com, Rencananya, KPU akan langsung menggelar rapat pleno Kamis (27/6/2019) malam ini untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya tidak akan menunda-nunda untuk menggelar rapat pleno apapun hasil putusan MK nanti.