TAG
KPU Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan
-
Jokowi 2 Periode, Begini Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02 hingga KPU Tanggalkan Penetapan
Resmi MK tolak Permohonan Kubu 02, Menjadi kepercayaan kembali lagi kepada Joko Widodo untuk memimpin dua periode negara Republik Indonesia.
Jumat, 28 Juni 2019 -
KPU: Waktu 3 Hari setelah Putusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih, Sesuai Undang-undang
Pihak KPU RI memiliki waktu 3 hari untuk proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpili, setelah hasil putusan MK.
Jumat, 28 Juni 2019